KPK dan Galian Kabel
Saya ingin usul pada KPK untuk memeriksa pemberia ijin pembongkaran jalan untuk galian kabel. Soalnya, saya kok merasa ada yang gak beres. Ini jelas terlihat dari betapa sembarangannya para penggali kabel itu dalam menutup jalan yang selesai digali.
Tidak ada satu jalanpun di Jakarta yang penutupan galiannya sesuai dengan kondisi asli jalanan seperti sebelum digali. Semua penutupan galian itu dilakukan seadanya, asal tutup dan asal siram dengan aspal. Tak peduli apakah memiliki permukaan yang sama atau tidak dengan aslinya, gak peduli rata atau tidak, yang penting ditutup.
Nah konyolnya, tidak pernah pula diketahui bahwa pelanggaran kasat mata dan terjadi di seantero Jakarta ini terkena sanksi. Pasti ada apa-apa dengan pemberi ijin. Logikanya, kalau tidak ada kongkalikong, ini merupakan pelanggaran dan pasti ada sanksi. Tapi ini? Bukannya sanksi, tapi malah jalan seantero Jakarta dirusak galian.
Jadi, kapan KPK lihat masalah ini ya?
